Diduga Terkait TPPU, KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Kader Nasdem Satori di Cirebon
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik sebuah yayasan kesehatan di Cirebon senilai sekitar Rp10 miliar. Aset-aset ini diduga terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori (ST).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/11/2025), mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025).
“Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST. Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini,” kata Budi.
Aset yang disita tersebut diduga berasal dari uang korupsi, berupa penerimaan gratifikasi Satori melalui penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Aset yang disita meliputi, Dua bidang tanah dan bangunan, Dua mobil ambulans, Dua unit mobil (Toyota ELP dan Toyota Kijang), Satu unit motor dan 18 kursi roda
Budi Prasetyo menegaskan bahwa aset-aset tersebut berstatus sita simpan dan akan dirampas untuk negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” ujar Budi.
Satori, bersama Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG), telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025). Satori diduga menerima dana total Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.
Dana tersebut disinyalir digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, dan aset lainnya, bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan asal usul dana.



