Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PUPR, KPK Ungkap Kode Jatah Preman
Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), dan dua orang anak buahnya resmi menggunakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Ketiga tersangka yang diborgol besi dan mengenakan rompi tahanan memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi persnya mengungkap dua kode korupsi dalam kasus ini. Kode pertama yang mencuat adalah ‘jatah preman’.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Johanis Tanak.
Kode ‘jatah preman’ ini terungkap ketika Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), yang merepresentasikan Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen (setara Rp7 miliar) kepada anak buahnya terkait proyek UPT Jalan dan Jembatan.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.
- M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
- Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita barang bukti berupa uang mencapai Rp1,6 miliar, terdiri dari mata uang Rupiah yang diamankan di Riau, serta Dolar Amerika Serikat (USD) dan Poundsterling yang diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
Johanis Tanak menegaskan, setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.



