Negara Ambil Alih Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Untuk Dilelang
Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung bersiap melelang sejumlah aset mewah milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi. Seluruh aset yang telah disita dan berkekuatan hukum tetap itu akan segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dihitung nilainya sebelum dilelang ke publik.
“Kami akan menyerahkan aset yang dirampas untuk negara kepada BPA. Nilainya akan dihitung dan dimasukkan sebagai uang pengganti,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Langkah itu menjadi babak akhir dari proses panjang penyitaan harta pasangan Harvey–Sandra yang terseret dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya. Namun, artis yang dikenal melalui berbagai iklan dan endorsement itu akhirnya mencabut gugatannya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengabulkan pencabutan tersebut, sekaligus menutup proses keberatan yang juga diajukan oleh Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Dalam gugatan sebelumnya, Sandra berdalih sebagai pihak ketiga beriktikad baik. Ia menegaskan aset yang disita—mulai dari rumah di Pakubuwono, rumah di Permata Regency, dua kondominium di Gading Serpong, tabungan yang diblokir, perhiasan, hingga koleksi tas mewah—diperoleh secara sah melalui kerja pribadi, hadiah, dan perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Namun, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis, posisi hukum aset tersebut kian jelas. Harvey, yang disebut menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah, kini harus menerima vonis 20 tahun penjara.
Ia saat ini menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Jawa Barat—sementara negara bersiap menutup babak terakhir dari drama hukum ini dengan mengubah harta mewah mereka menjadi uang pengganti bagi kerugian negara.



