KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA
Abadikini.com, JAKARTA – Gelombang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyeret nama baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada masa Menteri Hanif Dhakiri, sebagai tersangka.
“Benar, KPK telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan penetapan Hery Sudarmanto, total tersangka dalam perkara pemerasan RPTKA di lingkungan Kemenaker kini berjumlah sembilan orang. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, lembaga antirasuah ini telah mengumumkan delapan tersangka pertama, seluruhnya aparatur sipil negara aktif di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut penyidik, praktik kotor ini berlangsung sistematis dan telah berjalan selama bertahun-tahun. Dalam kurun 2019 hingga 2024—periode kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah—para pelaku diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin tenaga kerja asing.
Modusnya sederhana namun menekan. RPTKA merupakan syarat utama yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bisa bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa dokumen itu, penerbitan izin kerja dan izin tinggal otomatis tertunda. Setiap hari keterlambatan akan berujung pada denda Rp1 juta per orang, membuat perusahaan atau perwakilan tenaga kerja asing mau tak mau menuruti permintaan “uang pelicin” agar urusan dipercepat.
Lebih jauh, KPK menduga praktik pemerasan semacam ini tidak hanya terjadi pada era Menteri Ida Fauziyah. Indikasi serupa juga dilacak sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Artinya, skema pemerasan RPTKA telah berurat akar lintas periode menteri.
Delapan tersangka pertama sudah lebih dulu ditahan KPK dalam dua gelombang penangkapan—empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Penetapan Hery Sudarmanto kini menandai babak baru dalam upaya lembaga antikorupsi membongkar praktik korupsi berjamaah di Kemenaker, yang selama ini menjadi pintu penting bagi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa birokrasi perizinan, yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik, kerap berubah menjadi ladang pemerasan bagi segelintir oknum. KPK berjanji akan terus menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkaran atas Kemenaker.
Jika terbukti, kasus RPTKA bisa menjadi salah satu skandal terbesar di tubuh Kemenaker pasca reformasi—sebuah cermin buram bahwa praktik rente masih menempel kuat di institusi yang semestinya melindungi tenaga kerja, bukan menjadikan mereka objek peras.



