Mega Proyek Tol Sheikh MBZ Jadi Ajang Bancakan, PT Acset Ikut Kecipratan Rp179 Miliar
Abadikini.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi mendakwa PT Acset Indonusa Tbk dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta–Cikampek II Elevated, ruas Cikunir–Karawang Barat. Perusahaan konstruksi yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita–Acset itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp179,99 miliar yang berasal dari rekayasa pekerjaan proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Sihombing dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025), menjelaskan bahwa dana tersebut diterima melalui KSO bersama sejumlah pihak yang telah berstatus terpidana, antara lain Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
“Uang itu diterima dalam pelaksanaan pekerjaan design and build pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, dari STA 9+500 hingga STA 47+500,” ujar jaksa dalam pembacaan surat dakwaan dilansir dari Antara Senin (27/10).
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp510,08 miliar, menurut hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023. Audit itu tercatat dalam laporan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023, yang menjadi dasar tuntutan terhadap korporasi tersebut.
Rincian kerugian negara mencakup:
Rp347,79 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan struktur beton;
Rp19,54 miliar karena mutu slab beton di bawah standar;
dan Rp142,75 miliar dari kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja.
Jaksa menegaskan bahwa praktik tersebut mengindikasikan adanya perbuatan memperkaya korporasi secara melawan hukum. PT Acset, melalui kerja samanya dengan Waskita, dinilai menikmati keuntungan dari proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan volume yang telah ditetapkan.
Atas perbuatannya, PT Acset Indonusa Tbk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu contoh terbaru bagaimana praktik korupsi korporasi kembali menyeret perusahaan besar di sektor infrastruktur. Proyek Tol MBZ yang sejatinya diharapkan menjadi simbol kemegahan dan efisiensi transportasi justru tercoreng oleh dugaan praktik manipulasi dan penyimpangan anggaran berskala besar.



