BGN Tegaskan Lokasi Dapur SPPG Wajib Bebas Kontaminasi, Dilarang Berdekatan TPA dan Kandang Hewan
Abadikini.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) RI secara tegas mengeluarkan aturan baru terkait standar higienitas lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini menegaskan bahwa seluruh bangunan SPPG tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat MBG.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Standar Higienis Berlapis
Hida menambahkan, selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memenuhi standar teknis nasional BGN, meliputi:
Akses jalan memadai dan sumber listrik PLN., Sarana air bersih yang layak konsumsi., Ventilasi yang cukup., Area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang., dan Peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.
Semua standar ini diberlakukan untuk memastikan pengolahan makanan memenuhi prinsip good hygiene practice dan food safety serta mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.
BGN telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas. “Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” pungkas Hida.



