Prabowo Tetapkan Perpres MBG: Dapur SPPG Dibatasi Maksimal 2.000 Porsi per Hari
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan utama dalam Perpres ini adalah pembatasan jumlah porsi maksimal yang dimasak oleh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per hari, demi menjaga kualitas gizi dan keamanan makanan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menerangkan bahwa pembatasan porsi harian merupakan hasil evaluasi menyeluruh untuk memastikan proses memasak tidak dimulai sejak tengah malam.
“Jumlah porsi makanan per hari dikurangi,” ucap Dadan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Pembatasan dan Sanksi Tegas
Berdasarkan Perpres, satu SPPG maksimal menyiapkan 2.000 porsi untuk anak sekolah. Kapasitas ini bisa bertambah hingga 2.500 porsi jika SPPG juga melayani ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta bisa mencapai 3.000 porsi jika juru masaknya bersertifikat.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menambahkan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) baru akan mengatur tahapan produksi, di antaranya:
Pelarangan memasak sebelum pukul 12 malam. Kloter pertama memasak dimulai pukul 02.00 untuk pengiriman makanan pukul 06.00 pagi.
Penerapan sistem batch cooking (memasak bertahap) sesuai jadwal makan sekolah (pukul 7.00, 9.00, dan 12.00).
Kewajiban penggunaan air mineral galon bagi dapur yang belum memiliki air layak konsumsi, mengingat 72 persen kasus keracunan berasal dari kualitas air yang buruk.
Nanik menegaskan bahwa SPPG yang melanggar aturan dalam Perpres baru ini dapat dikenakan sanksi penutupan sementara, bahkan penutupan permanen. Sebanyak 112 dapur yang sebelumnya ditutup diizinkan beroperasi kembali dengan perjanjian khusus.
“Langkah ini diambil agar program MBG benar-benar aman dan dapat memberikan manfaat optimal bagi anak-anak penerima,” ujarnya.
Menyambut aturan ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai pembatasan 2.000 porsi per hari adalah langkah baik. Sultan menekankan pentingnya menghindari jarak waktu yang terlalu lama antara proses memasak dan waktu mengonsumsi untuk menekan risiko keracunan makanan.



