BGN Canangkan Zona Integritas, Perketat WBK/WBBM di Pusat Hingga Daerah
Abadikini.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk membangun lembaga yang berintegritas, memperkuat transparansi, dan meningkatkan akuntabilitas di seluruh satuan kerja BGN.
Pencanangan ini selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Inspektur Utama BGN, Jimmy Alexander Adirman, mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan KPK, Kementerian PANRB, Ombudsman RI, BPK RI, serta Kejaksaan RI untuk memastikan penerapan ZI berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Harapannya, semua pegawai dan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat menjalankan tugas dengan amanah, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menekankan bahwa integritas lembaga harus dijaga secara ketat, mengingat BGN mengelola anggaran publik yang besar dan bersentuhan langsung dengan program peningkatan gizi masyarakat.
“Sebagai lembaga dengan anggaran yang besar, BGN perlu menjaga integritas karena berkaitan dengan pengelolaan uang,” tegas Dadan. “Zona integritas ini harus mulai kita perketat, tidak hanya di kantor BGN pusat, namun juga di semua satuan yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah terdepan.”
Pencanangan ini menjadi titik awal BGN dalam memperkuat budaya kerja yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.



