Jejak Duit Haram di Tanah Suci: KPK Endus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa lebih dari 300 biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menyebut ratusan biro yang diperiksa tersebar di berbagai daerah. “Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” jelasnya.
Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK sebelumnya resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, tepatnya 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Ratusan Biro dan 13 Asosiasi Terlibat
Pada 18 September 2025, KPK menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jamaah yang disebut tidak sesuai aturan.
Pemerintah melalui Kemenag diketahui membagi kuota tambahan itu menjadi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Saat ini, KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk sejumlah penyelenggara haji di berbagai wilayah.