Kemenko Polkam Evaluasi Implementasi SPPT TI di Jawa Tengah

Abadikini.com, SEMARANG – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di wilayah hukum Jawa Tengah pada 16–17 Oktober 2025.
SPPT TI merupakan sistem yang mengintegrasikan aplikasi penanganan perkara milik Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem ini berfungsi untuk mempercepat dan mempermudah pertukaran data serta dokumen administrasi penanganan perkara pidana secara elektronik.
“Sejalan dengan kebutuhan lembaga penegak hukum di lapangan, SPPT TI telah menambah satuan kerja yang aktif mempertukarkan dokumen administrasi perkara melalui sistem ini,” jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polkam, Sonata Lukman, saat menyampaikan hasil evaluasi seperti dalam keterangan dikutip, Selasa (21/10/2025).
Menurut Sonata, perluasan pemanfaatan SPPT TI sudah dilakukan oleh satuan kerja di Korlantas dan Korpolairud Polri. “Secara umum, implementasi SPPT TI sudah berjalan sesuai target. Ke depan, SPPT TI akan menargetkan pertukaran dokumen administrasi perkara korupsi dan terorisme,” ujarnya.
Kegiatan monev diikuti oleh perwakilan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Kepolisian, BNN, dan Badan Siber dan Sandi Negara. Hadir pula perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Semarang, BNN Jawa Tengah, serta jajaran Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, dan Lapas di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, dan Demak.
Sebagai bagian dari kegiatan, tim Kemenko Polkam juga melakukan peninjauan lapangan ke Kejari Kota Semarang dan Lapas Kelas I Semarang. “Implementasi SPPT TI di lapangan berjalan cukup baik, namun perlu percepatan penerapan tanda tangan elektronik pada salah satu dokumen yang membutuhkan lebih dari satu tanda tangan jaksa dan pihak terkait,” ungkap Sonata, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, perlu adanya fitur notifikasi otomatis masa habis penahanan dari Lapas atau Rutan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengurangi risiko overstay.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan memfasilitasi Rapat Koordinasi Kelompok Kerja SPPT TI guna menyusun rencana aksi tahun 2026. Rencana tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, serta mengurai berbagai kendala yang menghambat implementasi SPPT TI.