Polemik Kepengurusan Unikama Berakhir, SK Agus Priyono Sah Ditetapkan Kemenkumham: AHU Buka Blokir dan Pastikan Status Inkracht

Abadikini.com, MALANG – Dunia pendidikan di Malang akhirnya mendapat kepastian hukum terkait status kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang, yayasan yang menaungi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama).
Susilo Hariyoko, Kuasa Hukum PPLP-PT PGRI Malang, mengumumkan bahwa status hukum kepengurusan yayasan kini telah jelas dan sah berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ditjen AHU menjelaskan bahwa sudah ada dua perkara perdata yang diputus dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kedua perkara itu, seluruh gugatan baik dari pihak penggugat maupun tergugat ditolak oleh pengadilan,” terang Susilo, Kamis (16/10/2025).
Dengan adanya status inkracht tersebut, seluruh Surat Keputusan (SK) Menkumham yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku secara sah dan tidak ada pembatalan hukum apa pun.
SK Terbaru: Drs. Agus Priyono Resmi Jadi Ketua
Ditjen AHU juga mengungkap bahwa pada 4 Juli 2025, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah dibuka blokir setelah menerima permohonan resmi. Pembukaan akses ini memungkinkan pembaruan data kepengurusan secara daring.
Proses pembaruan data otomatis (overwrite) di sistem SABH menghasilkan SK terakhir yang tercatat secara resmi, yaitu SK AHU-0001302.AH.01.08 Tahun 2025, yang diterbitkan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 29 Juli 2025.
“Dari penjelasan Ditjen AHU, SK terakhir itulah yang berlaku, di mana Drs. Agus Priyono, MM tercatat sebagai Ketua PPLP-PT PGRI Malang yang resmi,” tegas Susilo, mengakhiri polemik panjang yang melanda Unikama.