Dukung Transparansi Layanan, BNN Gelar Sosialisasi Revisi Juknis PNBP Fasilitas Rehabilitasi

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi, mengadakan Sosialisasi Revisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (15/10/2025) ini bertujuan mendukung Quick Win Kepala BNN RI 2025 terkait pengembangan Layanan Rawat Jalan yang Transparan.
Suhartini Saragi, Adminkes Madya Direktorat PLRKM, yang mewakili Deputi Rehabilitasi BNN RI, menyampaikan bahwa Deputi Rehabilitasi tidak hanya menyediakan layanan rehabilitasi yang didukung APBN, tetapi juga menyelenggarakan layanan mandiri yang dibiayai melalui skema PNBP.
Layanan mandiri yang membutuhkan pembiayaan PNBP meliputi, Peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi, Penelitian, Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), Evaluasi psikologis adiksi narkotika.
PNBP diperlukan karena layanan ini membutuhkan waktu, bimbingan petugas, dan alat pendukung yang tidak tercover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proses penyusunan Revisi Juknis PNBP ini telah melibatkan berbagai pihak internal BNN sejak Mei hingga September 2025. Tujuan utama sosialisasi adalah untuk menjelaskan skema alur dan pembiayaan kegiatan dalam format PNBP, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Revisi Juknis ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan transparan bagi seluruh petugas pelaksana PNBP di fasilitas rehabilitasi milik BNN.