Maluku Utara Cetak Sejarah! Menkumham Resmikan 1.885 Posbankum Desa, Wawali Tidore Dorong Kades Jadi Peacemake

Abadikini.com, TIDORE – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara langsung meresmikan pembentukan sebanyak 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. Peresmian yang dirangkai dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal ini berlangsung di Bela Hotel Ternate, Senin (13/10/2025).
Maluku Utara menorehkan prestasi membanggakan. Menteri Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi khusus karena dari 38 provinsi di Indonesia, Maluku Utara menjadi provinsi pertama di Wilayah Indonesia Timur yang mencapai target 100% pembentukan Posbankum.
“Saya memberikan apresiasi dan juga bentuk rasa hormat saya kepada Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan prestasi, dan betapa pentingnya Posbankum ini,” ujar Menteri Supratman.
Akses Keadilan dan Restorative Justice KUHP 2026
Menteri Hukum menjelaskan bahwa Posbankum dibentuk untuk memberikan akses keadilan dan kepastian hukum yang lebih dekat kepada masyarakat. Keberadaan Posbankum ini sangat krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026, yang menekankan konsep keadilan Restorative Justice dan perlindungan hak asasi manusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan akses keadilan, membangun kapasitas warga desa melalui pelatihan paralegal, serta memperkuat sinergi kelembagaan.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, yang turut hadir, menyampaikan kebanggaan atas apresiasi Menteri Hukum RI kepada Maluku Utara, termasuk Kota Tidore, yang telah siap menjalankan program Posbankum.
“Harapan beliau (Menteri Hukum) ke depan setiap kepala desa akan menjadi Peacemaker atau juru damai untuk perselisihan dan kasus-kasus hukum yang ringan di tingkat Desa/Kelurahan masing-masing,” jelas Ahmad Laiman.
Wawali berharap perselisihan ringan seperti masalah keluarga atau agraria yang masuk kategori Tipiring, dapat diselesaikan di tingkat desa dan tidak perlu lagi berlanjut ke proses peradilan.