Akses Keadilan Merata, Menkumham Resmikan 1.885 Posbankum di Malut: Kota Tidore Raih Apresiasi Khusus

Abadikini.com, TIDORE – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan pembentukan sebanyak 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Peresmian ini dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Maluku Utara yang berlangsung di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, Senin (13/10/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan kebanggaannya atas capaian nasional pembentukan 41.652 Posbankum di seluruh Indonesia. Maluku Utara mendapat apresiasi istimewa karena menjadi provinsi pertama di wilayah Indonesia Timur yang mencapai target pembentukan 100%.
“Saya memberikan apresiasi dan juga bentuk rasa hormat saya kepada Provinsi Maluku Utara, karena dari 38 provinsi saat ini baru 10 Provinsi di seluruh Indonesia yang baru 100%. Dan untuk Wilayah Indonesia Timur, Provinsi Maluku Utara yang pertama kalinya mencapai 100%. Ini merupakan prestasi, dan betapa pentingnya Posbankum ini,” ujarnya.
Posbankum Dorong Restorative Justice KUHP 2026
Menteri Supratman menjelaskan bahwa Posbankum bertujuan memberikan akses keadilan dan kepastian hukum. Program ini sangat strategis mengingat pada tahun 2026 mendatang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana akan berlaku, yang di dalamnya menghadirkan konsep keadilan Restorative Justice untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Kota Tidore yang telah berhasil membentuk seluruh Posbankum.
“Harapan beliau (Menteri Hukum) ke depan setiap kepala desa akan menjadi Peacemaker atau juru damai untuk perselisihan dan kasus-kasus hukum yang ringan di tingkat Desa/Kelurahan masing-masing,” jelas Ahmad Laiman.
Ia berharap perselisihan ringan seperti perselisihan keluarga atau agraria yang masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring) dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus melalui proses peradilan, dengan melibatkan pihak-pihak tertentu yang disebut Paralegal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi semua masyarakat.