Perkuat Tata Kelola Pusat-Daerah, Kemenko Polkam dan Kemendagri Evaluasi Otonomi Daerah

Abadikini.com, MAKASSAR – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini bertujuan memperkuat harmonisasi kewenangan antara pusat dan daerah, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ke-7 tentang penataan desentralisasi dan otonomi daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto, menyampaikan pesan Presiden RI mengenai pentingnya tiga pilar keberlangsungan bangsa: tentara yang unggul, keamanan yang kuat, dan pemerintahan yang unggul (excellent civil service).
“Pemerintahan yang adil, bersih, dan efektif menjadi fondasi bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, harmonisasi kewenangan pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Revisi UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Prioritas
Mayjen TNI Heri Wiranto menjelaskan bahwa salah satu prioritas pembangunan nasional saat ini adalah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, evaluasi diperlukan karena setelah satu dekade revisi terakhir, UU Pemda perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan dinamika zaman.
Alasan utama revisi mencakup
Ketidaksinkronan kebijakan multilevel. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan substansi melalui UU sektoral dan Adanya norma yang belum implementatif.
“Masukan dari pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat substansi revisi tersebut,” tegas Deputi Poldagri.
Hasil dari rapat koordinasi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan substansi masukan dalam proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan menyambut positif inisiasi forum ini, menilai bahwa kejelasan dan keselarasan kebijakan pusat-daerah sangat penting agar pelayanan publik dan pembangunan di daerah dapat berjalan optimal.
Rakor ini diikuti oleh peserta dari unsur Forkopimda Provinsi Sulsel, serta perwakilan biro pemerintahan, hukum, dan organisasi dari wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, hingga Kalimantan Timur.