Anggaran Pentas Seni Disulap Jadi Laporan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana kini harus menanggung akibat dari permainan anggaran yang disebut-sebut menggerus dana kegiatan kebudayaan hingga Rp36 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
Nama Iwan tidak sendiri. Dalam pusaran kasus yang menyeret pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif itu, turut didakwa Mohamad Fairza Maulana, pejabat di bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik Gerai Production (GR PRO) — event organizer langganan dinas tersebut.
Jaksa meyakini ketiganya secara sistematis mengatur proyek Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas agar seluruh paket kegiatan jatuh ke tangan Gatot. Sebagai imbalannya, Gatot diminta menyetor “kontribusi” berupa uang kepada Iwan.
Selama dua tahun pelaksanaan program (2022–2024), Gatot dipercaya mengelola lebih dari 100 kegiatan PSBB Komunitas, ratusan proyek Kegiatan Kreatif Terpadu (PKT), hingga tiga hajatan besar Jakarnaval. Total nilai proyek yang digelontorkan mencapai Rp38,6 miliar setelah pajak. Namun, hasil audit menyebutkan dana yang benar-benar digunakan di lapangan hanya sekitar Rp8,1 miliar. Sisanya, lebih dari Rp30 miliar, menguap tanpa jejak yang sah.
“Dana itu kemudian dibagi di antara para terdakwa dan sejumlah pihak lain,” kata jaksa Arif Darmawan dalam pembacaan tuntutan seperti dilansir dari Antara.
Dari selisih anggaran itu, Iwan disebut menikmati Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,52 miliar. Uang tersebut dikamuflase melalui laporan kegiatan dan SPJ palsu seolah-olah proyek berjalan normal.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Iwan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20,5 miliar subsider enam tahun penjara. Hukuman lebih ringan dijatuhkan kepada dua rekannya: Fairza dituntut 7 tahun penjara dan Gatot 9 tahun penjara, masing-masing disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Jaksa menyebut tindak pidana ini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang semula dibungkus dengan dalih “pemberdayaan komunitas seni” itu kini justru menyingkap praktik penyalahgunaan kekuasaan di balik panggung kebudayaan ibu kota. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.