Pemerintahan AS Makin Amburadul, Trump Buat Kebijakan Enggan Bayar Gaji PNS

Abadikini.com, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan baru yang menimbulkan keresahan di kalangan pegawai federal. Dalam memo resmi Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB) pada Selasa (7/10/2025), Gedung Putih menegaskan tak ada lagi jaminan pembayaran gaji tertunggak bagi pegawai yang terdampak penutupan pemerintahan (government shutdown).
Dengan kebijakan ini, nasib sekitar 750 ribu pegawai federal kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Kongres. Mereka baru bisa menerima gaji jika kompensasi itu dimasukkan dalam rancangan undang-undang pendanaan pemerintah yang baru.
“Ada beberapa orang yang tidak pantas mendapatkan perlakuan yang sama, dan kami akan memperlakukan mereka secara berbeda,” kata Trump di Gedung Putih, dikutip Associated Press, Rabu (8/10/2025).
Langkah ini membatalkan kebijakan lama yang sebelumnya menjamin pegawai federal tetap menerima gaji setelah shutdown berakhir. Padahal, pada masa pemerintahannya terdahulu, Trump sendiri menandatangani undang-undang serupa usai shutdown terpanjang dalam sejarah AS pada 2019.
Dalam memo terbaru, penasihat umum OMB Mark R. Paoletta menyampaikan kepada Direktur OMB Russ Vought bahwa Undang-Undang Perlakuan Adil terhadap Pegawai Pemerintah 2019 tak bisa dijalankan otomatis tanpa persetujuan baru dari Kongres.
“Hal ini seharusnya membuat Demokrat lebih mendesak untuk melakukan hal yang benar,” kata Ketua DPR AS Mike Johnson dalam konferensi pers di Capitol.
Kebijakan ini langsung menuai kritik dari kalangan pegawai dan serikat pekerja. Banyak di antara mereka khawatir tak bisa memenuhi kebutuhan hidup jika shutdown berlanjut tanpa kepastian pembayaran gaji.
Penutupan pemerintahan kali ini sudah membuat sejumlah layanan publik terganggu, sementara tarik-menarik politik antara Partai Republik dan Demokrat terus memanas di Washington.