Lantik 5 Pejabat Baru, Jaksa Agung Tekankan Komitmen Perkuat Kinerja dan Integritas Kejaksaan

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) dan empat Pejabat Staf Ahli Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Pelantikan ini disebut sebagai bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan menjawab tantangan zaman dan ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan semata-mata seremonial kelembagaan, melainkan bagian dari dinamika organisasi yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik,” ujar Jaksa Agung.
Pejabat yang dilantik diharapkan memiliki kualitas untuk memimpin dan menggerakkan satuan kerja demi mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.
Pejabat yang Dilantik
Lima pejabat yang dilantik Jaksa Agung adalah:
Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Katarinda Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum.
Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik.
Sarjono, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional.
Arahan Khusus untuk Pembinaan dan Staf Ahli
Jaksa Agung memberikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan.
Untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin):
Kinerja penegakan hukum dinilai tidak hanya dari penanganan perkara, tetapi juga dari dukungan Bidang Pembinaan secara holistik. Arahan utama meliputi:
Memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung perkantoran di daerah agar layak menjadi etalase Kejaksaan.
Penguatan Kepegawaian, termasuk mengembangkan sistem mutasi dan promosi yang lebih profesional dan berkeadilan.
Mengoptimalkan kolaborasi antarbidang untuk mengakselerasi arah kebijakan pimpinan.
Untuk Para Staf Ahli:
Staf Ahli merupakan unsur penting dalam memberikan pertimbangan dan kajian strategis kepada pimpinan. Arahan utama bagi mereka adalah:
Memperkuat fungsi kajian strategis sebagai pertimbangan komprehensif bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan.
Mengoptimalkan kolaborasi antar bidang agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementatif.
Meningkatkan sensitivitas terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik agar Kejaksaan mampu merespons isu secara cepat dan efektif.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung mengingatkan para pejabat baru untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan mengimani sumpah jabatan sebagai amanah pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara.