Apple, Google, Meta Terancam Skandal Judi Online Bernilai Miliaran Dolar

Abadikini.com, JAKARTA – Hakim Distrik California, Edward Davila, menolak upaya Apple, Google, dan Meta untuk menggugurkan gugatan class action yang menuding mereka ikut mengambil keuntungan dari praktik perjudian ilegal melalui aplikasi bergaya kasino.
Gugatan tersebut diajukan oleh puluhan pengguna yang mengaku dirugikan oleh aplikasi slot dan kasino sosial yang tersedia di App Store, Google Play, maupun Facebook. Para penggugat menuduh tiga raksasa teknologi itu bukan hanya memberi ruang bagi aplikasi, melainkan juga terlibat langsung dengan memproses pembayaran dan mengambil komisi hingga 30 persen dari transaksi. Nilai total transaksi yang dipersoalkan disebut melebihi 2 miliar dolar AS.
Dalam putusan setebal 37 halaman, Hakim Davila menegaskan bahwa Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi — aturan yang kerap menjadi tameng platform digital dari tanggung jawab konten pihak ketiga — tidak serta merta bisa melindungi Apple, Google, maupun Meta dalam perkara ini.
“Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat memproses pembayaran secara tidak semestinya untuk aplikasi kasino sosial. Tidak penting apakah hal itu membuat mereka menjadi bandar judi atau broker,” tulis Davila dalam putusannya, dilansir dari Reuters, Jumat (3/10/2025).
Ia juga menolak klaim perusahaan bahwa mereka sekadar penyedia “alat netral”. Menurutnya, peran aktif dalam sistem pembayaran membuka potensi tanggung jawab hukum.
Meski sebagian gugatan terkait undang-undang konsumen di luar California dibatalkan, mayoritas tuntutan tetap akan bergulir di pengadilan. Hakim memberi ruang bagi Apple, Google, dan Meta untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9.
Kasus ini menyoroti semakin besarnya perdebatan hukum mengenai tanggung jawab perusahaan teknologi atas ekosistem aplikasi yang mereka kelola, terutama ketika menyangkut isu kecanduan, kerugian finansial, hingga dampak kesehatan mental pengguna.