Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan Tipikor

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 9 (sembilan) Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, kasus ini telah menetapkan total 18 orang tersangka (sembilan di antaranya masih dalam proses pemberkasan).
“Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285.185.919.576.620,” ujar Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan angka kerugian yang sangat fantastis.
Penyimpangan dari Hulu hingga Hilir
Kajari Safrianto Zuriat Putra menjelaskan bahwa para terdakwa dan tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, meliputi: Kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, Impor BBM, Pengapalan minyak mentah/BBM, Sewa terminal BBM, Pemberian kompensasi BBM dan Penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Daftar 9 Terdakwa yang Dilimpahkan
Kesembilan terdakwa yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor berasal dari jajaran direksi, manajemen PT Pertamina, Sub Holding, dan pihak swasta, Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Periode 2023), Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (Periode 2022-2025), Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (Periode 2022-2025), Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (Periode 2023-2024), Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Periode 2023), Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga (Periode 2023-2025), Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.