Tuntut Ganti Rugi Rp 244 Miliar, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Abadikini.com, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan terhadap pasangan pengusaha kecantikan, Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan atas dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diklaim telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi Nikita.
Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
“Kami telah mengajukan upaya hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Andi Syarifudin. Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan merupakan gugatan wanprestasi seperti yang mungkin beredar.
Total Kerugian yang Dituntut Capai Rp 244 Miliar
Andi menjelaskan, pokok gugatan bermula dari adanya kesepakatan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terkait permintaan untuk mengulas (review) produk kecantikan. Namun, kesepakatan tersebut diduga dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak dengan menggunakan instrumen hukum pidana, yang kemudian dinilai menimbulkan kerugian bagi kliennya.
Total kerugian yang dituntut Nikita Mirzani dalam gugatan ini mencapai Rp 244 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
▪︎ Kerugian materiel: Rp 4 miliar
▪︎ Kerugian karena kelalaian: Rp 40 miliar
▪︎ Ganti kerugian imateriel: Rp 200 miliar
Kuasa hukum menyatakan upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum. Sidang pertama perkara ini direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025.