Taspen Serahkan Program Pensiun dan THT kepada Eks Menkeu Sri Mulyani

Abadikini.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) telah merealisasikan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Perusahaan asuransi tersebut mengumumkan telah menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani, yang jabatannya sebagai Menkeu berakhir pada 8 September 2025 lalu setelah digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, dipastikan telah menerima haknya.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis akun Instagram resmi @taspen, dikutip Selasa (30/9/2025).
Taspen menegaskan akan terus memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan pejabat yang memasuki masa pensiun.
Perkiraan Besaran Tunjangan Pensiun Menteri
Meski PT Taspen tidak merinci besaran uang pensiun dan THT yang diterima Sri Mulyani, kebijakan tunjangan pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Uang pensiun yang diterima bervariasi, minimal enam persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Sementara itu, mantan menteri berhak atas THT dengan besaran 3,25 kali gaji pokok. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sebagai perbandingan, mantan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa ia menerima uang THT sebesar Rp 27 juta dan tunjangan pensiun rutin sebesar Rp 3 juta setiap bulannya saat pensiun pada November 2024.
Sebagai informasi, Sri Mulyani memiliki riwayat panjang di Kementerian Keuangan, menjabat pada periode 2005-2010 (era SBY) dan kembali menjabat pada periode 2016 hingga 2025 (era Jokowi dan Prabowo).