Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Bisa Diseret ke Jalur Pidana

Abadikini.com, BOYOLALI – Bupati Boyolali Agus Irawan mengingatkan pengelola dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak lengah. Peringatan ini merespons pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menilai kasus keracunan bisa diproses pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Ini harus jadi pelajaran bersama, terutama bagi pengelola dapur makan bergizi di Boyolali. Saya tidak ingin kejadian di daerah lain terulang di sini,” kata Agus saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lanud Adi Soemarmo I, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten akan memperketat kontrol terhadap dapur MBG. Setiap pengelola diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas. Sampel makanan juga akan rutin diuji di fasilitas kesehatan terdekat.
Sanksi Penutupan
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menyatakan, dapur MBG yang terindikasi menyebabkan keracunan otomatis dihentikan minimal 14 hari. Penghentian menunggu hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan serta pemeriksaan kepolisian.
“Jika fasilitas sudah diperbaiki dan penyebab keracunan jelas, izin operasional bisa dibuka kembali,” kata Sony di Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).
Menurut BGN, sepanjang September 2025 ada empat dapur MBG yang dihentikan sementara: Garut, Tasikmalaya, Bandung Barat (Jawa Barat), dan Banggai (Sulawesi Selatan). Beberapa kasus lain masih dalam tahap investigasi karena tidak semuanya terbukti sebagai keracunan.
Investigasi Bersama Polisi
Setiap laporan keracunan ditangani bersama kepolisian. Polisi melakukan pengambilan sampel dan penyelidikan di lokasi. Apabila ditemukan kesengajaan, pelaku bisa dijerat pidana.
Namun, Sony menegaskan, hingga kini belum ada kasus yang terbukti disengaja. “Sebagian besar masih proses penyelidikan. Kepala SPPG biasanya bolak-balik dipanggil polisi untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
BGN memastikan seluruh biaya perawatan korban keracunan program MBG ditanggung negara.