Bobby Nasution Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam persidangan dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Permintaan itu disampaikan Majelis Hakim saat sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 24 September 2025.
“Permintaan menghadirkan saksi seperti itu merupakan hal yang lumrah dalam proses persidangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/9/2025).
Asep menjelaskan, saat ini KPK masih menunggu laporan resmi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan hakim tersebut. “Setelah sidang, tim JPU akan membuat laporan mengenai permintaan itu. Dari laporan itulah, kami akan menindaklanjuti langkah selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa setiap permintaan saksi yang muncul dalam persidangan akan menjadi perhatian serius KPK dan dibahas langsung dengan pimpinan lembaga. “Saksi-saksi yang diminta hakim di persidangan akan dihadirkan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan seluruh pihak yang relevan untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel.