Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas, Warga Medan Dituntut Seumur Hidup

Abadikini.com, MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Fadli (45), terdakwa pembunuhan sopir taksi daring, dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” tegas JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).
Majelis hakim yang dipimpin Evelyne Napitupulu memberi kesempatan kepada Fadli untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan, Kamis (2/10).
Kronologis Kejadian
Kasus ini bermula pada Minggu (23/2) sore. Fadli, warga Medan Tuntungan, merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi daring. Ia telah menyiapkan sebilah pisau yang diasah khusus untuk melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan perjalanan dari Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Sopir korban menjemput menggunakan minibus. Di tengah perjalanan, Fadli langsung menikam korban hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku membawa kabur mobil korban ke arah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, lalu membuang jasadnya. Ia sempat berupaya menjual mobil hasil rampokan itu kepada seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun transaksi batal karena mobil masih berlumuran darah.
Keesokan harinya, Senin (24/2) malam, polisi berhasil menangkap Fadli beserta barang bukti sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
Sidang Berlanjut
Sidang perkara ini masih bergulir. Setelah tuntutan seumur hidup dibacakan, majelis hakim akan mendengar pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Putusan dijadwalkan setelah seluruh agenda persidangan selesai.