Wamenko Polkam: Sinergi dan Kolaborasi Adalah Kunci Ketahanan Siber Indonesia

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi adalah fondasi utama untuk membangun ketahanan keamanan siber nasional. Hal ini disampaikan Lodewijk dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (PIIV) di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/9/25).
Menurut Wamenko, ancaman siber bukan hanya isu teknologi, tetapi telah menjadi ancaman hybrid yang memengaruhi stabilitas politik, hukum, dan keamanan. Ia menyebut ancaman ini semakin kompleks dan lintas batas, dengan dampak besar pada stabilitas nasional.
“Sinergi, kolaborasi, dan komitmen dari semua pemangku kepentingan akan menjadi fondasi utama bagi Indonesia yang lebih tangguh di era digital,” tegas Lodewijk, mengutip arahan Presiden Prabowo yang meminta kementerian dan lembaga lebih waspada dan mampu menjadi benteng dari serangan siber.
Pentingnya Penanganan Insiden Siber dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamenko Lodewijk menyoroti sejumlah insiden siber global dan nasional yang menunjukkan urgensi penanganan masalah ini. Contohnya, serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia tahun 2024 yang melumpuhkan layanan publik, serta peretasan data Dukcapil. Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan, Indonesia menjadi salah satu dari lima negara teratas yang menjadi target serangan siber global.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Lodewijk mendorong beberapa langkah strategis:
Penguatan Kapasitas BSSN: Peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola kelembagaan.
Implementasi Perpres No. 82 Tahun 2022: Menyelesaikan identifikasi infrastruktur vital dan menerapkan standar keamanan wajib.
Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Swasta: Membentuk pusat intelijen ancaman bersama untuk berbagi informasi.
Payung Hukum yang Kuat: Mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Mari jadikan momentum Rakornas ini sebagai titik balik untuk membangun Indonesia yang tangguh di ruang siber,” tutup Lodewijk.