Penyelidikan Masih Berlangsung, KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Alasan utama, menurut KPK, adalah karena kasus ini melibatkan ratusan agen travel.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses ini memakan waktu karena penyelidikan harus dilakukan secara cermat. “Hampir 400 travel (mendapat kuota tambahan), itu yang membuat agak lama dan kenapa enggak cepat ditetapkan (tersangka),” kata Asep, Minggu (21/9/2025).
Asep menyebut KPK masih membutuhkan keterangan dari seluruh agen travel haji yang mendapatkan kuota tambahan. Setiap agen memiliki jumlah kuota yang berbeda, sehingga KPK tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Satu-satu kita panggil,” pungkas Asep. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus memanggil pihak-pihak terkait hingga kasus ini betul-betul terang.