Publik Geram: Silfester Masih Bebas, Kejaksaan Hanya Gertak Sambal?

Abadikini.com, JAKARTA – Harapan publik agar Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina terus menguat. Pasalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diberi mandat untuk mengejar dan menangkap Silfester bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Adhyaksa, 2 September 2025.
Namun, hingga kini, wujud nyata perintah itu tak kunjung terlihat. Baik Kejaksaan Agung maupun Kejari Jaksel belum memperlihatkan langkah konkret.
Kritik keras pun datang dari pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin. Ia menyindir, jangan bermimpi menangkap buronan besar seperti koruptor migas Riza Chalid di Malaysia jika kasus Silfester di dalam negeri saja tak sanggup ditangani.
“Kalau untuk eksekusi Silfester saja kejaksaan tak berdaya, janganlah bicara soal Riza Chalid. Itu sama saja mimpi di siang bolong,” ucap Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa, seperti dilihat di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (21/9/2025).
Khozinudin menyoroti ketiadaan langkah hukum seperti pencekalan, penetapan daftar pencarian orang (DPO), apalagi eksekusi terhadap Silfester. Menurutnya, hal ini menunjukkan indikasi bahwa kasus tersebut seolah sengaja dibiarkan mengambang.
“Setidaknya kalau belum bisa dieksekusi, ya dicekal atau ditetapkan DPO. Itu menandakan ada keseriusan. Sampai sekarang publik tidak pernah mendengar apakah Silfester sudah dicekal atau belum,” tegasnya.
Lebih jauh, Khozinudin menekankan bahwa diamnya kejaksaan dalam kasus ini justru merusak marwah konstitusi dan mencederai wibawa institusi hukum.
“Kalau ingin menjaga kehormatan dan kedaulatan hukum, maka Silfester Matutina harus segera ditangkap. Tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.