IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028, DPR Ingatkan Jangan Ngebut

Abadikini.com, JAKARTA – Langkah pemerintah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik Indonesia mulai 2028 dinilai tepat, namun tetap membutuhkan kesiapan matang. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur hingga tata kelembagaan di IKN tidak boleh dikejar secara tergesa-gesa.
“Perpindahan ibu kota bukan sekadar simbol. Ia harus siap betul sebagai pusat pemerintahan. Tidak perlu ngoyo, yang penting infrastruktur dan suprastruktur terpenuhi,” kata Mardani dalam keterangannya Sabtu (20/9/2025).
Ia menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu memastikan arah pembangunan IKN tetap berlanjut meski berganti rezim, sekaligus menegaskan target 2028 sebagai tonggak peralihan ibu kota politik.
Menurut Mardani, pembagian peran antara Jakarta dan Nusantara justru akan memperkuat fondasi negara. Jakarta tetap difungsikan sebagai pusat ekonomi nasional, sementara Nusantara diarahkan eksklusif sebagai pusat pemerintahan dan politik.
“Dengan pembagian fungsi itu, Indonesia bisa lebih seimbang. Jakarta tidak kehilangan posisinya, dan IKN punya legitimasi kuat sebagai pusat politik baru,” ujarnya.
Perpres No. 79 Tahun 2025 mengatur secara detail pemutakhiran rencana kerja pemerintah, termasuk percepatan pembangunan kawasan IKN dan tahapan pemindahan pusat pemerintahan. Regulasi ini menjadi payung hukum agar proyek strategis itu tetap berjalan menuju target 2028.