Prabowo Tetapkan Perpres Baru, Gaji ASN hingga TNI-Polri Naik 2025

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni lalu. Regulasi ini sekaligus merevisi Perpres 109/2025 agar selaras dengan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.
Salah satu poin penting dalam beleid terbaru tersebut adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara. Ketentuan itu termuat jelas dalam salinan Perpres 79/2025 yang dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari delapan program prioritas yang ditetapkan pemerintah untuk percepatan hasil pembangunan pada 2025. Rangkaian fokus kebijakan tersebut meliputi:
1. Pemberian makan siang dan susu gratis bagi pelajar di sekolah dan pesantren, serta dukungan gizi untuk balita dan ibu hamil.
2. Layanan kesehatan gratis dengan target eliminasi TBC dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.
3. Penguatan ketahanan pangan melalui pencetakan lahan produktif dan pembangunan lumbung pangan skala desa hingga nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di tiap kabupaten dan renovasi sekolah yang rusak.
5. Perluasan program perlindungan sosial melalui berbagai kartu kesejahteraan dan kartu usaha untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
6. Kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah layak huni dengan sanitasi baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk generasi muda.
8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara guna meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Dengan Perpres 79/2025, pemerintahan Prabowo menegaskan arah kebijakan fiskal dan pembangunan tahun depan tidak hanya menitikberatkan pada infrastruktur dan kesehatan, tetapi juga pada penguatan kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik.