Tersangka Korupsi Kuota Haji Masih Misterius, KPK Dinilai Terlalu Lama

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kian menyeruak. Nilai kerugian negara ditaksir menembus Rp1 triliun, namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan tersangka. Publik pun menunggu: kapan lembaga antirasuah benar-benar menuntaskan perkara yang menyangkut ibadah umat ini?
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan bahwa penyidikan kasus ini sudah terlalu lama berputar. Menurutnya, bukti dan pemeriksaan yang dilakukan KPK sejatinya sudah cukup kuat untuk menyeret nama-nama pelaku ke meja hukum.
“Sudah waktunya KPK menyebutkan siapa tersangka korupsi kuota haji ini,” tegas Yudi, Rabu (17/9/2025).
Ia menyebut, deretan pihak telah diperiksa: pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi travel, pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji, hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya. Lembaga ini juga menggeledah berbagai lokasi dan menyita uang yang diduga hasil permainan kuota.
“Aliran dananya sudah dibuka, konstruksi perkaranya jelas. Tinggal menunggu keberanian KPK menetapkan tersangka,” tambah Yudi, yang dikenal menangani perkara besar semasa di KPK.
Sementara itu, KPK mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, memastikan pengumuman hanya menunggu waktu.
“Calonnya ada, nanti diumumkan dalam konferensi pers,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta (10/9/2025).
Namun, publik diminta bersabar. Identitas maupun jumlah calon tersangka belum dibuka.
Kasus ini bermula dari 20.000 kuota haji tambahan yang datang pada 2024. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebenarnya mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Fakta di lapangan berbeda: kuota dibagi rata 50:50 dan dilegalkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Dari situlah dugaan penyimpangan terkuak. Sekitar 8.400 kuota haji reguler justru dialihkan menjadi kuota khusus, memberi keuntungan besar bagi agen travel. Perhitungan awal kerugian negara pun mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar angka. Jutaan calon jemaah yang antre bertahun-tahun menjadi korban. Hak mereka dirampas oleh praktik dagang kuota yang melibatkan pejabat negara.
Kini bola panas ada di tangan KPK. Publik menunggu, apakah lembaga antirasuah berani mengumumkan tersangka dan membuktikan dirinya masih bisa diandalkan dalam memberantas korupsi di tanah air.