Punya Tiga Akun Medsos? Wamenkomdigi: Tak Masalah Jika Terverifikasi Digital ID

Abadikini.com, YOGYAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki masyarakat. Menurutnya, yang terpenting adalah setiap akun terhubung dengan identitas digital yang sah.
“Kalau single ID atau digital ID bisa diterapkan, tidak ada masalah seseorang punya satu, dua, atau bahkan tiga akun media sosial. Yang penting ada autentikasi dan verifikasi yang jelas,” kata Nezar saat menghadiri kegiatan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan wacana dari DPR yang sempat mengusulkan agar setiap orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Nezar menilai usulan tersebut sebaiknya dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola identitas digital, bukan membatasi ruang ekspresi warga.
“Tidak ada niat untuk membatasi kebebasan berekspresi. Justru sistem ini dirancang agar ruang digital lebih aman, tertib, dan membawa manfaat,” ujarnya.
Single ID dan Risiko Penyalahgunaan Data
Nezar menjelaskan konsep single ID bukanlah hal baru. Pemerintah sejak lama telah menggaungkannya melalui program Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta regulasi tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sistem ini memungkinkan proses autentikasi yang lebih kuat, baik saat registrasi kartu SIM maupun penggunaan layanan digital lainnya. Namun ia mengingatkan, celah penyalahgunaan data masih terbuka, terutama karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler per operator.
“Praktik jual beli kartu prabayar dan cloning data inilah yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan (scamming) dan kejahatan online. Identitas palsu beredar, dan masyarakat dirugikan,” jelasnya.
Tanggung Jawab Platform Media Sosial
Menurut Nezar, penguatan identitas digital juga harus ditopang oleh tanggung jawab platform media sosial. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengendalian yang memastikan setiap akun bisa dilacak ke pemilik identitasnya.
“Silakan punya banyak akun, tapi semuanya harus traceable. Kalau ada konten negatif atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Wacana di DPR: Satu Akun per Orang
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mengusulkan agar satu orang hanya diizinkan memiliki satu akun media sosial. Menurutnya, akun ganda rawan disalahgunakan untuk penyebaran hoaks maupun aktivitas yang meresahkan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi. Ia menilai pembatasan akun dapat mempersempit ruang bagi akun anonim atau buzzer yang kerap memprovokasi opini publik.
Bambang bahkan mencontohkan praktik di Swiss, di mana setiap warga hanya boleh menggunakan satu nomor ponsel yang terhubung ke berbagai layanan, termasuk media sosial. “Media sosial harus bisa dipertanggungjawabkan. Era sekarang terlalu brutal kalau dibiarkan liar,” katanya.
Arah Kebijakan
Meski begitu, Nezar menegaskan regulasi yang disiapkan pemerintah tidak mengarah pada pembatasan akun, melainkan penguatan tata kelola data dari hulu ke hilir: mulai dari registrasi SIM card yang berbasis NIK, hingga mekanisme kontrol di level platform.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi,” pungkasnya.