Kasus Kuota Haji Kian Panas, Khalid Basalamah Serahkan Dana Miliaran ke KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian uang dari pendakwah Khalid Basalamah terkait dugaan penyimpangan kuota haji. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal itu usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (15/9/2025).
“Benar ada pengembalian sejumlah uang, tetapi untuk nilai pastinya belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi. Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota dan tidak sesuai ketentuan.
Khalid Basalamah sebelumnya mengaku dalam sebuah podcast di YouTube telah mengembalikan uang sekitar 4.500 dolar AS per jemaah. Pada musim haji 2024, ia memberangkatkan 122 orang—termasuk petugas. Dari jumlah itu, 118 jemaah disebut telah menerima pengembalian dana. Jika ditotal, nilai pengembalian mencapai sekitar Rp8,7 miliar. Namun, KPK belum mengonfirmasi besaran tersebut.
Pendakwah bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah itu tercatat sebagai pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan Uhud Tour. Ia diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/9/2025).
Khalid menegaskan dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban. Ia menyebut ditipu oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru. “Posisi saya sama seperti jemaah furoda lain. Kami sudah bayar untuk visa furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud menawarkan visa haji, akhirnya kami ikut travel Muhibbah. Jadi secara administrasi kami tercatat sebagai jemaahnya,” tutur Khalid usai pemeriksaan di KPK.
Akibat peralihan itu, 122 jemaah yang awalnya terdaftar sebagai calon haji furoda mendadak berangkat menggunakan kuota haji khusus. Kasus ini kini masuk radar KPK sebagai bagian dari penyelidikan penyalahgunaan kuota ibadah haji.