Pegawai Himbara di Tangerang Terseret Korupsi Kredit Fiktif Rp271 Juta

Abadikini.com, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, resmi menetapkan AAS, seorang pegawai salah satu bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, pada Senin (15/9/2025) menjelaskan AAS yang menjabat sebagai tenaga pemasaran (account officer) diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran kredit sepanjang 2021–2023. Dari praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp271,2 juta.
“Penetapan tersangka dilakukan atas penyimpangan dalam pemberian kredit, penggunaan hasil realisasi kredit, serta penerimaan imbalan atau fee yang diprakarsai oleh AAS,” kata Afrillyanna di Tangerang.
Ia memaparkan, modus operandi yang digunakan berupa tempilan dan topengan, dua skema klasik dalam kejahatan perbankan. Pada modus tempilan, kredit diajukan atas nama debitur, namun pencairannya digunakan bersama oleh debitur dan pihak lain. Sementara dalam modus topengan, identitas orang lain dipakai untuk mengajukan pinjaman, namun dana sepenuhnya dikuasai pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Dalam kasus topengan, seluruh kredit yang seolah-olah milik debitur sah ternyata dikuasai pihak yang meminjam nama,” tambah Afrillyanna.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejari Tangerang juga telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum (tahap II) dan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.