Kemenko Polkam Dorong Implementasi PP Tunas, Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak

Abadikini.com, BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, dalam rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/9/2025), menyampaikan bahwa kemajuan teknologi membawa peluang sekaligus risiko bagi anak-anak.
“Di satu sisi, kemajuan sistem elektronik memberikan peluang positif bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berpartisipasi di ruang digital, namun di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan berbagai risiko negatif,” ujarnya.
Risiko-risiko tersebut meliputi paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi radikalisasi.
Kolaborasi Strategis untuk Perlindungan Anak
Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin ruang digital yang sehat dan inklusif. Menurutnya, forum ini bukan hanya sekadar ajang pertukaran gagasan, tetapi juga wadah untuk menyusun langkah strategis konkret demi melindungi anak-anak.
Melalui sinergi semua pihak, diharapkan PP Tunas dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman, positif, dan produktif.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kemendagri, Kemenlu, KemenPANRB, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah.