TNI Disarankan Tempuh Dialog, Bukan Jalur Pidana, Hadapi Kritik Ferry Irwandi

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah hukum pidana sebaiknya menjadi pilihan terakhir dalam menyikapi kasus yang menyeret pegiat media sosial Ferry Irwandi.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” ujar Yusril Kamis (11/9/2025).
Ia menyarankan TNI membuka komunikasi dengan Ferry dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menurutnya, kritik yang konstruktif di media sosial harus dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring dikabarkan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan terhadap CEO Malaka Project tersebut. Ferry dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI melalui unggahan di media sosial.
Namun, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. “Harus perorangan, bukan lembaga,” jelas Fian.
Nama Ferry Irwandi sendiri belakangan ramai dibicarakan setelah disebut dalam hasil patroli siber TNI yang menemukan konten diduga bermuatan tindak pidana. Kasus ini pun memicu perdebatan publik tentang batas kritik, kebebasan berekspresi, dan respons negara terhadap suara masyarakat di ruang digital.