Indomaret Loleo Disegel, Pemkot Tidore Tindak Tegas Pelanggaran Izin Usaha

Abadikini.com, TIKEP – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan operasional gerai Indomaret Loleo di Oba Tengah mulai Rabu (10/9/2025).
Tindakan ini dipimpin langsung Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, serta instansi terkait. Penyegelan turut disaksikan oleh pengelola SJL Indomaret Loleo, Chirel Tatulus.
“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025 yang ditujukan kepada PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel tersebut,” jelas Taher.
Investigasi pemerintah daerah menemukan pelanggaran serius. Gerai tersebut beroperasi lebih dari setahun tanpa izin lokasi usaha, tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF), serta tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Atas temuan itu, Pemkot Tidore menghentikan seluruh aktivitas jual beli di gerai tersebut. Segel hanya dapat dibuka kembali jika manajemen Indomaret melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat laik fungsi bangunan (SLFB).
“Kami memberikan waktu lima hari untuk menyelesaikan administrasi sesuai surat pemberitahuan. Jika syarat terpenuhi, gerai dapat beroperasi kembali,” tegas Taher.
Ia menambahkan, Pemkot tidak akan memberi toleransi kepada pelaku usaha yang menabrak aturan. Seluruh gerai Indomaret di Tidore tetap akan ditutup sampai perusahaan mampu membuktikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.