Oknum Brimob Penabrak Pengemudi Ojol Bakal di Proses Pidana

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akan diproses di pengadilan umum.
Kepastian itu disampaikan Yusril usai memimpin rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Ia menyebut sudah ada laporan resmi dari kepolisian mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
“Dua oknum yang terbukti tidak profesional itu akan diajukan ke persidangan umum dengan status sebagai terdakwa pidana,” kata Yusril dalam konferensi pers Senin (8/9/2025).
Terkait pasal yang akan dikenakan, Yusril menjelaskan hal itu masih menunggu hasil penyidikan. Dugaan sementara mencakup unsur kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ia menekankan, pemerintah tidak akan mentolerir aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang di lapangan. Dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu, dua di antaranya—Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae—telah dinyatakan bersalah melalui sidang etik.
“Sidang etik sudah memutuskan keduanya bersalah karena tidak profesional. Setelah itu, langkah hukum pidana wajib ditempuh,” tegas Yusril.
Lebih jauh, ia juga meminta Kapolri untuk menginstruksikan jajaran Polda agar menindak setiap aparat yang melakukan tindakan berlebihan dalam menangani demonstrasi massa. Menurutnya, potensi kasus serupa masih mungkin terjadi di daerah lain.
“Pemerintah ingin menegaskan, hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparat yang melanggar. Semua harus bertanggung jawab di depan hukum,” pungkasnya.