Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jimly Asshiddiqie: Perlu Amandemen UUD dan Revisi UU Politik

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai daftar 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul setelah demonstrasi besar-besaran tidak boleh diabaikan. Ia menyebut tuntutan ini sebagai momentum penting untuk perbaikan sistem bernegara.
“Momentum tuntutan masyarakat 17+8 harus direspons sungguh-sungguh untuk perbaikan sistem bernegara, termasuk pentingnya tata ulang kelembagaan MPR-DPR-DPD untuk efektivitas saluran aspirasi rakyat, perbaikan sistem peradilan & pemberantasan KKN,” ungkap Jimly melalui akun X pribadinya pada Minggu (7/9/2025).
Ia menambahkan, konsolidasi demokrasi hanya bisa berjalan jika institusi politik dan hukum menjadi sarana penyaluran aspirasi rakyat yang efektif. Tuntutan publik seperti ini, menurutnya, adalah peringatan keras dan peluang untuk menata ulang arah reformasi.
Oleh karena itu, Jimly menegaskan perlunya Perubahan Kelima UUD 1945 dan revisi banyak undang-undang politik untuk menampung tuntutan tersebut.