Tangis Bripka Rohmat di Sidang Etik: “Saya Tak Pernah Berniat Menghilangkan Nyawa Affan”

Abadikini.com, JAKARTA – Air mata Bripka Rohmat pecah di ruang sidang etik Polri. Dengan suara bergetar, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob itu meminta maaf kepada orang tua Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai terlindas rantis saat kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen, 28 Agustus lalu.
“Dengan kejadian yang viral ini, dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan,” ujar Rohmat di hadapan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (4/9).
Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai warga. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Kami dididik untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Tidak pernah ada niat untuk melukai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya sambil menunduk.
Sanksi Berat untuk Rohmat
Sidang etik memutuskan Rohmat dikenai hukuman demosi selama tujuh tahun—sisa masa dinasnya di Polri. Ia juga dijebloskan ke tempat khusus (patsus) selama 20 hari di Biro Provos Divpropam. Majelis etik menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela, sehingga ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di ruang sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Kompol Kosmas Dipecat
Kasus ini menyeret tujuh personel Brimob. Dua di antaranya, Kompol Kosmas K. Gae dan Bripka Rohmat, dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang.
Nasib paling pahit menimpa Kompol Kosmas yang duduk di kursi penumpang sebelah Rohmat saat insiden. Majelis menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias pemecatan.
Tragedi di Tengah Ricuh Demonstrasi
Kerusuhan pecah usai aparat mendesak mundur massa aksi di sekitar Senayan hingga meluber ke Palmerah dan Pejompongan. Di tengah situasi kacau itulah rantis Brimob melaju dan melindas Affan, pemuda ojek online yang sedang melintas.
Affan seketika meregang nyawa. Namanya kemudian menjadi simbol kemarahan publik di media sosial.