Sidang Itsbat Nikah Terpadu Digelar di Oba Selatan, Hadirkan Jamintel Kejagung

Abadikini.com, TIKEP – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tidore, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Soasio menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kamis (4/9/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani, Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, serta sejumlah pejabat terkait dari kejaksaan, pengadilan agama, Kemenag, dan Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. Menurutnya, meski banyak pasangan telah menikah secara agama, masih ditemukan yang belum memiliki buku nikah. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan serius, mulai dari kesulitan membuat akta kelahiran anak, kendala mengurus kartu keluarga, hingga persoalan hukum dalam pewarisan.
“Perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan perselisihan dan menyulitkan akses layanan administrasi. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat, terutama mereka yang terkendala ekonomi, informasi, maupun jarak,” ujar Sinen.
Ia menambahkan, legalitas pernikahan akan memudahkan urusan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik, akta kelahiran, hingga pendaftaran sekolah. Selain itu, buku nikah juga memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung pembangunan sosial masyarakat.
Sejalan dengan itu, Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani menyebut kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi luar biasa. Menurutnya, banyak pasangan yang sebelumnya kesulitan datang ke KUA karena faktor jarak atau biaya kini terbantu dengan sidang terpadu.
“Legalisasi pernikahan sangat penting karena memberikan perlindungan hukum dan manfaat jangka panjang bagi pasangan maupun anak-anak mereka. Saya mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tidore dan pemerintah daerah yang menghadirkan layanan ini secara langsung kepada masyarakat,” kata Reda.
Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu, pemerintah berharap tidak ada lagi warga Tidore yang terhambat dalam memperoleh hak-hak administrasi kependudukan akibat perkawinan yang tidak tercatat.