KPK Bongkar Jejak Dana CSR BI-OJK Mengalir ke Yayasan Politisi Senayan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus penyidik diarahkan pada aliran dana yang mengucur ke sejumlah yayasan, termasuk milik anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus ini, Satori (ST).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pendalaman dilakukan saat memeriksa 12 orang saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa (2/9). “Seluruh saksi hadir dan didalami keterangannya terkait penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang cair ke yayasan tersangka ST,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Para saksi yang diperiksa antara lain staf administrasi Satori saat masih duduk di Komisi XI DPR RI, Muhamad Mu’min; Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan, Nia Nurrohmah; Ketua Yayasan As Sukiny, Ali Jahidin; hingga pengurus beberapa yayasan penerima dana seperti Al Firdaus, Guyub Berkah Sejahtera, Abhinaya Dua Lima, Al Fairuz, dan Al Munaroh. Sejumlah pegawai Bank BJB Cabang Sumber juga turut dipanggil, termasuk teller dan pejabat layanan nasabah.
Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti temuan itu, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024. Serangkaian penggeledahan pun telah dilakukan, antara lain di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta di kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan dana CSR BI dan OJK ke yayasan tertentu dalam kurun 2020–2023.
Saat ini, KPK masih menelusuri aliran dana, pihak-pihak penerima manfaat, serta dugaan peran sejumlah oknum dalam mengatur distribusi program sosial tersebut.