Perempuan Diduga Hasut Bakar Mabes Polri, Ditangkap Bareskrim

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Laras Faizati. Perempuan itu dituduh menyebarkan ajakan provokatif di Instagram untuk membakar Gedung Mabes Polri saat gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, konten yang diunggah Laras dibuat di sekitar Mabes Polri—lokasi yang dikategorikan objek vital nasional. Tindakan itu dianggap berbahaya karena dapat memetakan target aksi dan menyulut anarkisme di tengah situasi panas demonstrasi.
“Konten itu diposting saat demo berlangsung, dan dengan jumlah pengikut akun yang bersangkutan, potensi memprovokasi massa sangat besar,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/9/2025).
Tim penyidik bergerak cepat. Pada 1 September 2025, Laras ditangkap dan dibawa ke Bareskrim. Dari tangannya, polisi menyita akun media sosial berikut sejumlah barang bukti digital. Kini ia mendekam di rumah tahanan Bareskrim.
Laras dijerat pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU 1/2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.