Kopdes Merah Putih Dapat Angin Segar, Himbara Siapkan Dana Pinjaman Besar

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya membuka akses pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, koperasi kini bisa mengajukan pinjaman ke empat bank Himbara: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan, masing-masing bank telah menyiapkan buku panduan yang berisi prosedur pengajuan hingga pencairan dana. Langkah ini, kata Ferry, menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk segera memanfaatkan plafon pembiayaan yang sudah disediakan Kementerian Keuangan.
“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Ferry seusai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Regulasi baru tersebut mengatur penempatan saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 senilai Rp16 triliun di bank-bank Himbara. Dana itu selanjutnya disalurkan khusus untuk mendukung operasional Kopdes/Kopkel Merah Putih.
Untuk mempercepat implementasi, satuan tugas Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan mulai turun pekan depan. Mereka ditugaskan menyosialisasikan panduan pinjaman kepada satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, dengan melibatkan camat agar informasi menjangkau akar rumput.
“Semua pedoman operasional sudah rampung, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Bank juga akan memberikan pendampingan langsung bagi koperasi yang mengajukan pinjaman,” jelas Ferry.
Dalam tahap awal, koperasi bisa mengakses pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga enam persen dan tenor enam tahun. Pemerintah juga menambahkan masa tenggang enam bulan, sehingga koperasi diberi ruang beradaptasi sebelum mulai mencicil pinjaman.