Kemenko Polkam Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Lewat Penguatan PPID

Abadikini.com, TANJUNGPINANG – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meneguhkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan terbuka dan terpercaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diwujudkan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, dalam acara Rapat Koordinasi di Tanjungpinang, Selasa (2/9/2025), menyampaikan bahwa PPID bukan hanya pelaksana teknis, melainkan ujung tombak pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya PPID untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, memperkecil potensi sengketa informasi, serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses pengambilan kebijakan,” ungkap Agung.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi publik secara lebih mudah, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah sekaligus memperkuat fondasi demokrasi yang sehat.
Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polkam berharap dapat membangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
“Sehingga kita semua dapat memperkuat peran PPID sebagai garda terdepan dalam penyediaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” tambah Agung.
Rapat ini menghadirkan narasumber ahli dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian Dalam Negeri, dan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Sumatera.