Kasus Chromebook: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kelima

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis (4/9/2025). “Satu orang tersangka baru dengan inisial NAM telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” ujarnya.
Penyidik menduga, pada 2020 Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi di Kemendikbudristek. Rencana tersebut dibuat ketika proses pengadaan belum dimulai, sehingga dianggap menyalahi prosedur.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat tersangka telah ditetapkan, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), serta Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021).
Kasus yang bermula dari program digitalisasi pendidikan tersebut kini memasuki babak baru. Alih-alih mendorong transformasi sekolah, proyek ini justru menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan pejabat hingga menteri.