KPK Bongkar Skandal Kuota Haji: Jemaah Khusus Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

Abadikini.com, JAKARTA – Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 kian terbuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya jemaah haji khusus yang bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang, meski baru saja mendaftar.
Temuan itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa empat saksi pada Senin (1/9). Mereka antara lain Achmad Ruhyadin (Staf Keuangan Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manajer Operasional Uhud Tour), Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri), serta Eris Herlambang (Staf PT Anugerah Citra Mulia).
“Pemeriksaan mendalami mekanisme pemberangkatan calon haji khusus, termasuk soal jemaah yang bisa langsung berangkat tanpa antre,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari Antara Rabu (3/9/2025).
Penyidikan ini menyoroti pula distribusi tambahan kuota haji tahun 1445 H/2024 M. Dugaan penyimpangan muncul karena adanya pembagian yang tidak sesuai regulasi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat sejak 7 Agustus 2025 ketika mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dimintai keterangan oleh KPK. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah resmi mengumumkan penyidikan perkara tersebut. Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah hukum, pada 11 Agustus 2025 KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Tak hanya KPK, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan masalah serupa. Salah satunya terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya untuk haji reguler.
Skema pembagian 50:50 ini dianggap menyimpang dan menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.