Mahfud MD Desak Presiden Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto kini memiliki kekuatan politik yang besar untuk menuntaskan regulasi penting tersebut.
“Presiden Jokowi dua periode mengajukan undang-undang perampasan aset. Ini selalu macet di DPR,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, seperti dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi bahkan harus memanggil para ketua partai politik untuk mendorong pembahasan RUU tersebut, namun hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.
Kekuatan Politik Prabowo Jadi Kunci
Kini, Mahfud menilai bola ada di tangan Presiden Prabowo. Dengan dukungan politik yang sangat kuat dari koalisi maupun partai non-koalisi, Prabowo diyakini mampu mendorong pengesahan RUU strategis itu.
“Nah tinggal sekarang Pak Prabowo. Sekarang yang koalisi di dia aja banyak, yang tidak koalisi juga tidak beroposisi. Kan kuat banget (di parlemen) tinggal minta dong. Kalau nggak saya keluarkan Perppu,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset dinilai sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Regulasi ini akan memungkinkan negara untuk merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, sehingga pemulihan aset dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.