KPK Sita Rp26 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Barang bukti tersebut mencakup uang tunai senilai $1,6 juta (sekitar Rp26,26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih akan mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara. “Dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkasnya.
Kerugian Negara Diprediksi Lebih dari Rp1 Triliun
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan SK Menteri Agama, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel. Setiap kuota haji khusus diduga dijual kepada travel swasta dengan setoran antara $2.600 hingga $7.000 per kuota. Praktik ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebabkan dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta.