IMM Desak Amandemen Kelima UUD 1945 untuk Perombakan Total DPR

Abadikini.com, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak dilakukannya perombakan mendasar pada lembaga legislatif melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seruan ini disampaikan menyusul gelombang demonstrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas DPR.
Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyatakan bahwa revisi konstitusi diperlukan untuk memperkuat demokrasi dan menjawab tuntutan publik. “Amandemen kelima harus diarahkan pada pembenahan kelembagaan legislatif agar lebih kredibel dan berkeadilan,” ujar Riyan dalam keterangannya, Senin (1/9/2025) malam.
Tiga Usulan Perubahan Fundamental untuk DPR
IMM mengusulkan tiga poin utama dalam amandemen tersebut:
Penataan ulang peran, tugas, dan kewenangan DPR yang diatur dalam Bab VII UUD 1945.
Pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal dua periode atau sepuluh tahun.
Penetapan batas usia anggota DPR maksimal 60 tahun.
Menurut Riyan, pembatasan masa jabatan akan menciptakan kesetaraan dengan aturan presiden dan wakil presiden. “Rotasi yang sehat memberi ruang regenerasi politik dan mencegah stagnasi kepemimpinan di parlemen,” katanya.
Selain itu, pembatasan usia diyakini dapat membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk masuk ke gelanggang politik nasional. “Ini akan menghadirkan perpaduan antara pengalaman dan energi intelektual baru dalam proses legislasi,” tambahnya.
IMM menyerukan kepada seluruh kadernya untuk tetap menjaga gerakan perjuangan dengan menjunjung nilai Islam, kebangsaan, dan kemaslahatan rakyat. Organisasi ini juga menekankan pentingnya konsolidasi moral dan menghindari aksi destruktif dalam menyampaikan aspirasi.
IMM berharap amandemen ini akan menjadi pijakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menegakkan institusi negara, dan membangun masa depan demokrasi Indonesia.